Skip to main content
Buntut Viral Curhatan Gaji Rp1 Juta Dipotong Jadi Rp368 Ribu, Pegawai Swalayan Ini Dipecat dan Dituntut

Buntut Viral Curhatan Gaji Rp1 Juta Dipotong Jadi Rp368 Ribu, Pegawai Swalayan Ini Dipecat dan Dituntut

Buntut Viral Curhatan Gaji Rp1 Juta Dipotong Jadi Rp368 Ribu, Pegawai Swalayan Ini Dipecat dan Dituntut

Sempat viral unggahan foto slip gaji satu bulan disertai keluh kesah seorang pegawai yang diketahui bernama Lisa Amelia, kini malah berujung pelaporan dari pihak perusahaan.

Diviralkan oleh netizen, Lisa Amelia kini mengaku harus berurusan dengan hukum. selain itu dia mengaku sudah dipecat sebagai karyawan di perusahaan JS Swalayan.

Melalui unggahan di akun Facebook-nya, Lisa Amelia menuturkan bahwa dirinya dilaporkan dengan pasa UU ITE dan pencemaran nama.

Lisa juga akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas unggahan yang dianggap menyudutkan salah satu pihak.

"Saya Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @undercover.id pada Rabu, 29 September 2021.

Lisa Amelia juga mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepadanya.

"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya," kata Lisa Amelia.

Lisa menyampaikan, denda yang diberikan oleh pihak perusahaan juga telah membuatnya mengalami masalah keuangan sampai terjerat utang.

Halaman Selanjutnya

"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," kata Lisa Amelia.

Seorang pegawai swalayan di daerah Pringsewu, Lampung bagikan slip gaji miliknya di media sosial hingga mengundang simpati netizen. Dalam slip tersebut tertulis tanggal 25 September 2021 sebagai waktu pembayaran upah.

Alih-alih bahagia baru menerima gaji, pegawai itu justru mengeluh. Bukan tanpa alasan, ternyata pemilik toko sudah memotong gajinya yang kecil itu sekitar 70 persen.

Diketahui, gaji pokok per bulan yang diterimanya adalah Rp1 juta rupiah, ditambah bonus perilaku baik sebesar Rp50.000.

Namun dalam kurun waktu 30 hari ini, sang pegawai diketahui izin sakit sebanyak tiga kali hingga membuat gajinya dipotong Rp300.000.

Sementara, akibat kelalaiannya, dia terlambat dan dikenakan denda Rp150.000.

Terakhir, upah pegawai tersebut dipotong lagi untuk kompensasi barang hilang sebesar Rp232.000.

Sehingga jika ditotal sisanya upah yang sampai ke tangan pegawai yang sudah bekerja sebulan penuh itu hanya sebesar Rp386.000.

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Halaman Awal